Kamis, 13 November 2014

Tugas 3 Etika Profesi Akuntansi



1.                  Apa yang dimaksud dengan Whistle Blowing? Jelaskan!
     Whistleblowing adalah usaha yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang karyawan untuk mengungkapkan sesuatu yang dipercayai sebagai kecurangan atau pelanggaran, baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Whistleblowing menarik perhatian dunia luar dengan melaporkan kesalahan – kesalahan organisasinya atau keluhan karyawan ke banyak orang.
Hal ini merupakan isu yang penting dan dapat berdampak buruk, baik kepada individu tersebut maupun organisasi yang dilaporkan (Vinten, 1994). Menurut Vardi dan Wiener (1996), tindakan ini termasuk tindakan menyimpang karena menyalahi aturan inti pekerjaan dalam perusahaan yang harus dipatuhi oleh semua pekerja. Sedangkan menurut Moberg (1997) tindakan ini dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap perusahaan.
Whistle Blowing dalam perusahaan (misalnya atasan) dapat disebut sebagai perilaku menyimpang tipe O jika termotivasi oleh identifikasi perasaan yang kuat terhadap nilai dan misi yang dimiliki perusahaan, dengan kepedulian terhadap kesuksesan perusahaan itu sendiri. Sedangkan tindakan whistle blowing yang bersifat ”pembalasan dendam” dikategorikan sebagai perilaku menyimpang tipe D karena ada usaha untuk menyebabkan suatu bahaya. Sementara itu, beberapa peneliti menganggap whistle blowing sebagai suatu bentuk tindakan kewarganegaraan yang baik (Dworkin & Nera, 1997), harus didorong dan bahkan dianugerahi penghargaan. Namun, whistle blowing biasanya dipandang sebagai perilaku menyimpang. Para atasan menganggapnya sebagai tindakan yang merusak yang kadang berupa langkah pembalasan dendam yang nyata (Near & Miceli, 1986). Para atasan berpendapat bahwa pada saat tindakan yang tidak etis terungkap, maka mereka harus berhadapan dengan pihak intern mereka sendiri. Penelitian Near & Miceli mengungkapkan bahwa whistle blower lebih memilih melakukan aksi balas dendam apabila mereka tidak mendapat dukungan yang mereka inginkan dari atasannya, insiden yang terjadi tergolong serius, dan menggunakan sarana eksternal untuk melaporkan kesalahan yang ada.
Ada 2 macam Whistle Blowing :
a.    Whistle Blowing Internal
Whistle Blowing Internal terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
b.    Whistle Blowing Eksternal
Whistle blowing eksternal menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkan kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Contohnya manipulasi kadar bahan mentah dalam formula suatu produk. Motivasi utamanya adlah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.

Contoh  :
1. Whistleblowing adalah tindakan seorang karyawan yang membocorkan penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan dengan membuang susu dalam jumlah besar demi mempertahankan stabilitas harga susu.
2.Manipulasi di bagian produksi yang mengurangi atau menaikkan kadar unsur kimia tertentu dari standar normal dengan maksud untuk mengurangi biaya produksi atau membuat konsumen ketagihan dan pada akhirnya mendatangkan keuntungan besar bagi perusahaan.
3.Laporan mengenai manipulasi atas neraca perusahaan hanya untuk bisa go public. Laporan mengenai kecurangan-kecurangan ini bukan pembocoran rahasia.

2.                  Sebutkan alasan mengapa terjadi Whistle Blowing?
Perilaku whistle blowing berkembang atas beberapa alasan. Pertama, pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, dan kepedualian sosial dari para pekerja. Kedua, keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi. Ketiga, akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini (Rothschild & Miethe, 1999).
Perilaku whistle blowing dapat terjadi sebagai akibat dari penanaman nilai yang kuat atas suatu organisasi, mencakup bagaimana dan apa nilai-nilai serta budaya yang terdapat dalam organisasi tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengaruh sosial dan budaya organisasi merupakan pengaruh yang kuat terhadap terjadinya whistle blowing.
Tidaklah mudah untuk memastikan terjadinya whistle blowing. Rothschild & Miethe (1999) mendapatkan informasi yang menarik tentang hal ini. Dengan menngunakan sampel pekerja dewasa di US, ditemukan bahwa 37% dari mereka menemukan tindakan menyimpang di dalam lingkungan kerja mereka dan 62% dari porsi ini melakukan tindakan whistle blowing. Namun hanya 16% yang melaporkan ke pihak eksternal, sisanya hanya melapor kepada pihak internal yang memiliki kuasa lebih tinggi.

3.                  Apa yang dimaksud dengan Creative Accounting? Jelaskan!
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan, pemerintah, asosiasi industri, dll. Creative Accounting merupakan bagian dari akuntansi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari skandal akuntansi. Motivasi dan prilaku manusialah yang membuat creative accounting jadi ilegal atau legal, etis atau tidak etis, atau baik atau buruk.
Creative accounting diterapkan oleh perusahaan karena beberapa kondisi, seperti bervariasinya prinsip akuntansi, dalam rangka penerapan prinsip akuntansi yang agresif, dalam rangka earnings management, pelaporan keuangan yang benar-benar menyimpang (outright fraudulent financial reporting).
Creative accounting  meliputi proses transformasi account dalam laporan keuangan dengan menggunakan alternatif pilihan metoda akuntansi dari berbagai macam alternative kebijakan. Proses ini dilakukan secara estimasi, artifi cial, dan prediksi melalui rekayasa, manipulasi, dan implementasi pelaksanaan yang diijinkan oleh aturan akuntansi (Arrozi, 2008). Proses transformasi memberikan keleluasaan kepada pihak manajemen dalam memilih kebijakan akuntansi yang dilakukan dengan melihat suatu celah dalam aturan akuntansi sebagai suatu kelemahan yang dapat dimanfaatkan untuk dipilih sebagai alternatif yang diambil sebagai satu kebijakan dalam mekanisme penyusunan dan pelaporan keuangan. Creative accounting bagi akuntan manajemen adalah tempat untuk melakukan ekspresi pengetahuan akuntansi dan bertindak sesuai dengan preferensinya dalam praktek akuntansi. Motivasinya adalah materialisme sebagai pendorong besar melakukan manipulasi. Sehingga untuk pencapaian ini, akuntan manajemen melakukan intervensi pada standar akuntansi yang berlaku serta berupaya mencari loophole dari standar akuntansi untuk diimplementasikan pada praktek akuntansi.
Creative accounting timbul karena tekanan bahwa perusahaan harus berada dalam posisi laba untuk menarik investor dan kreditor maupun sumber daya. Karena tekanan tersebut, manajemen membuat suatu tindakan yang mengarah pada perilaku oportunistik yaitu tindakan untuk mempercantik laporan keuangan. Motifnya untuk maksimal utilitas melalui pengalokasian sumber daya untuk memunculkan peluang melakukan treatmentartifi cial, perekayasaaan, dan manipulasi pada prosedur akuntansi dan metode akuntansinya, serta mengeksplorasi secara luas transaksi pada pengakuan transaksi, penilaian  accounts, pengukuran  accounts, serta penyajian accounts dalam pelaporan keuangan.
Salah satu unsur  attitude  yang terkait dengan creative accounting adalah komitmen, artinya terdapat dorongan dari akuntan untuk berbuat sesuatu agar dapat menunjang keberhasilan manajemen sesuai dengan tujuan manajemen. Bentuk komitmen akuntan adalah bagaimana usaha akuntan kepada manajemen untuk mencapai laba yang diinginkan sehingga  stakeholder  akan merasa satisfaction dan expectancy mereka terpenuhi.
Creative accounting  melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain). 

4.                  Apa yang dimaksud Fraud Accountng?
Dalam akuntansi, dikenal dua jenis kesalahan yaitu kekeliruan ( error ) dan kecurangan ( fraud ). Kedua jenis kesalahan ini dapat bersifat material dan non material. Perbedaan antara kedua jenis kesalahan ini hanya dibedakan oleh jurang yang sangat tipis, yaitu ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Untuk itu dibutuhkan keahlian profesional untuk bisa membedakan antara kedua jenis kesalahan tersebut. Standarpun mengenali bahwa sering kali mendeteksi kecurangan lebih sulit dibandingkan dengan kekeliruan karena pihak manajemen atau karyawan akan berusaha menyembunyikan kecurangan itu.
Fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak didalam maupun luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang secara langsung merugikan orang lain. Secara umum fraud terdiri dari dua golongan, yaitu pengelapan aktiva ( misapporopriation ) dan kecurangan pelaporan keuangan ( fraudulen financial reporting ). Dalam tulisan ini akan dibahas khusus mengenai kecurangan dalam laporan keuangan (financial statement fraud).
Kecurangan laporan keuangan sering juga dikenal dengan istilah kecurangan manajemen. Hal ini disebabkan karena secara umum kecurangan ini dilakukan oleh pihak manajemen, kadang kala tanpa sepengetahuan para karyawan. Manajemen berada pada posisi yang dapat membuat keputusan akuntansi dan pelaporan tanpa sepengetahuan  para karyawan.  Sedangkan menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) kecurangan laporan keuangan merupakan salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan. Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti sebagai berikut :
  1. Manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
  2. Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
  3. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.
Adapun klasifikasi tindakan yang meliputi kecurangan laporan keuangan adalah sebagai berikut :
  • Pertama, sengaja distorsi laporan keuangan sebagai alat untuk bertindak curang dengan mengecoh pemakai atau kelompoknya tentang hasil usaha perusahaan. Dalam hal ini yang menerima keuntungan langsung adalah pihak perusahaan atau pelaku kecurangan. Adapun tujuan khusus dari tindakan ini adalah :
a)      Mendapatkan kredit, modal jangka panjang, atau tambahan modal investasi berdasarkan informasi keuangan yang di distorsi atau dihapus.
b)      Menyembuyikan kinerja tidak baik dari perusahaan.
c)      Menghapus hutang pajak.
d)     Manipulasi harga saham.
e)      Menyembunyikan kinerja tidak baik oleh manajemen.
  • Kedua, sengaja distorsi laporan keuangan untuk penyamaran tindakan kecurangan. dalam hal ini yang diuntungkan tetap pihak perusahaan atau pelaku kecurangan. adapun tujuan khusus dari tindakan ini adalah:
a)      Menyembunyikan penjualan fiktif atau harta milik dipalsukan.
b)      Menyembunyikan pembayaran yang tidak benar.
c)      Menyembunyikan tindakan penyelewangan dana atau harta.

5.                  Carilah kasus tentang Fraud Accounting!
·      Worldcom
Worldcom mengungkapkan profit sebesar USD 1,4 juta pada tahun 2001 dan bukan mencatat adanya kerugian. Hal ini terjadi karena Worldcom telah menerapkan trik lama yaitu dengan mengkapitalisasikan biaya secara tidak benar.
Langkah-langkah yang dilakukan Worldcom dalam menyamarkan biayanya, yaitu :
a) Perusahaan mengeluarkan sejumlah biaya yang didalamnya termasuk biaya gaji dan upah pekerja.
b) Biaya-biaya tersebut tidak dimasukkan dalam income statement seperti yang seharusnya. Dengan begitu net income Worldcom menjadi lebih besar.
c)   Biaya-biaya tersebut dimasukkan dalam komponen balance sheet sebagai asset (dikapitalisasi). Perusahaan ini hanya melakukan hal tersebut saat membeli peralatan yang digunakan dalam periode yang lama. Worldcom kemudian “mendepresiasikan” biayanya yang telah dimasukkan dalam komponen balance sheet, yang berarti mengurangi net income selama periode waktu. Dalam income statement tersebut hanya sebagian kecil biaya yang dimasukkan, sehingga cash flow, profit margin dan net income telah dimanipulasi. Padahal inilah yang menjadi tolak ukur untuk menilai saham perusahaan. Hal ini membuktikan bahwa accounting rules memiliki grey area, yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan yang tidak jujur. Itulah sampai saat ini masih ada pertentangan antara penggunaan rules based atau principal based

·      Enron
Beberapa skandal Enron antara lain :
a)    Manajer Enron meningkatkan Earning dengan cara melalui serangkaian naskah yang melibatkan “raptors”, yaitu suatu kelompok di badan usaha yang mendesigner baffer Enron’s earning dari yang sesungguhnya dengan yang dilaporkan pasar dan pembayaran jutaan dollar kepada Enron Executive dan rekan-rekannya. Berbagai dokumen dan bukti dilenyapkan oleh Enron, auditornya adalah Arthur Andersen, dan federal regulators.
b)   Pengembangan peraturan dari SPEs, adalah bahwa meskipun SPEs jarang dikapitalisasi dan memegang aset yang merupakan resiko besar, Enron mengambil pengumuman secara literature yang terautorisasi dan terbatas, sehingga mengizinkan mereka untuk tidak mengkonsolidasi SPEs, meskipun dalam situasi dimana Enron mengasumsikan secara nyata semua resiko. 

·      PT Kimia Farma
PT Kimia Farma merupakan salah satu dari produsen obat-obatan milik pemerintah yang ada di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih yaitu sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM).
Namun, Kementrian BUMN dan BAPEPAM menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali dan hasilnya telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar.
Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang telah dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Diduga upaya penggelembungan dana yang dilakukan oleh pihak direksi Kimia Farma, dilakukan untuk menarik para investor untuk menanamkan modalnya kepada PT. Kimia Farma.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan pada tanggal 1 dan 3 Februari2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.Sebagai akibat dari kejadiannya, ini maka PT Kimia Farma dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, direksi lama PT Kimia Farma terkena denda Rp 1 miliar, serta partner HTM yang mengaudit Kimia Farma didenda sebesar 100 juta rupiah. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM tersebut adalah bahwa ia tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah menjalankan audit sesuai SPAP.

Kamis, 16 Oktober 2014

Tugas 2 Etika Profesi Akuntansi



   1.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ethical Governance
 Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (consience of man). Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara. Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

   2.      Jelaskan perilaku etika dalam profesi akuntansi
Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
1.   Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas tersebut. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge).
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Peran akuntan antara lain :
a) Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b) Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c)  Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
d) Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
e) Konsultan  SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
f) Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

2.   Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3.   Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
a) Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan  konsisten.
b) Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c) Inovasi          
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d) Simplisitas      
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.   Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a) Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b) Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c) Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
3.      Jelaskan kode etik profesi akuntansi
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Kode etik merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan atau organisasi dalam meningkatkan kualitas kinerja atau keprofesionalan karyawan dalam bekerja. Di Indonesia sendiri mempunyai instasi dibidang akuntasi IAI, dan setiap Negara juga mempunyai instasi akuntansi, dan memiliki etika-etika akuntansi tersendiri.
a)      Kode perilaku profesional
Mesti  untuk saat ini belum ada pelangaran kode etik akuntansi, akan tetapi setiap seorang akuntan harus mematuhi kode etik akuntan dan standar akuntan  yang berlaku, yang telah dibuat oleh sekelompok atau lembaga akuntan. Hal ini supaya seorang akuntan tidak bisa mengerjakaan tugas akuntan seenaknya, dalam penerapan kode etik akuntan sendiri pasti mempunyai tujuan .
Tujuan Kode etik :
· Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
· Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
· Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
· Untuk meningkatkan mutu profesi.
· Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
· Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
· Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
· Menentukan baku standar
Dalam tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara profesional dan terhindar dari interpensi dari lingkungan luar.
Begitu pun dalam profesi akuntansi, dalam hal ini Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) lah yang mengatur dan menerapkan kode etik bagi profesi akuntan. 
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan seorang akuntan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. IAI telah menetapkan kode etik profesi akuntan ke dalam tiga bagian, yaitu :
1.  Prinsip Etika
Prinsip etika memberikan kerangka dasar dalam mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional akuntansi.
2.  Aturan Etika
Aturan etika dalam profesi akuntansi ini disahkan oleh rapat anggota himpunan.
3.  Interpretasi Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan sebagai panduan dalam penerapan aturan etika profesi akuntansi. 
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menerapkan kode etik profesional akuntansi juga bertujuan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat tertinggi dalam kinerja yang berorientasi pada publik dengan syarat – syarat sebagai berikut :
·   Kredibilitas
·   Profesionalisme
·   Kualitas Jasa, dan 
·   Kepercayaan 
b)      Prinsip-prinsip etika : IAI, IFAC, AICPA
Ø  Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Dalam setiap kode etik akuntansi mempunyai standar masing – masing, di indonesia sendiri ada namanya IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia). Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
·         Tanggung jawab profesi
·         Kepentingan public
·         Integritas
·         Obyektivitas
·         Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
·         Kerahasiaan
·         Prilaku professional
·         Standar teknis
Ø  Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1. Integritas : Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas : Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian : Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Ø  Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
·      Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
·      Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
·      Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
·      Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
·      Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
·      Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
c)      Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.      Jelaskan etika dalam audit
Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan  standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit. Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapaat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
   Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

1.    KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

2.    TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
 1.      Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
                        Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2.      Sistem Akuntansi
                                    Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.      Bukti Audit
            Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4.       Pengendalian Intern
            Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
                                    Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

3.     TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a)      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b)      Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan   pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c)      Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d)     Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e)      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.    INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a)     Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b)      Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c)     Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

5. PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a)      Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b)   Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c)    Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d) Fee Kontinjen adalah  fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e)  Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.