1. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan Ethical Governance
Ethical Governance
(Etika Pemerintahan) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia
menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada
kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat
buruk karena bisikan suara hatinya (consience of man). Etika
pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan
adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan
perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD
negara. Etika
pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate
Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum,
peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee
on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai
proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan
aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas
perusahaan.
2. Jelaskan perilaku etika dalam profesi akuntansi
Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia
yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang
menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya
kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus
menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan
pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar sekaligus memberikan
tantangan yang semakin berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas
jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal
tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang
muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya
mengancam eksistensi profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut
profesionalisme profesi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang
muncul akibat pasar bebas tersebut. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme
suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap
anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan
pengetahuan (knowledge).
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah
sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Peran akuntan antara lain :
a) Akuntan Publik (Public
Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan
independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.Mereka bekerja bebas dan umumnya
mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik
adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b) Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c) Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
d) Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga
pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Badan Pengawas Keuangan (BPK).
e) Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
f) Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi,
melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional
dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang
lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun
berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur
kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan
dan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, seorang akuntan
dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau
kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional
publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam
perusahaan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
a) Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
b) Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c) Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
d) Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi
dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika
dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta
tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
antara lain:
a) Jasa Assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b) Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c) Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh
akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
3.
Jelaskan kode etik profesi
akuntansi
Etika
profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi
dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan
adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh
para pelaku bisnis.
Kode etik
profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi
akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata
masyarakat.
Kode
etik merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan
atau organisasi dalam meningkatkan kualitas kinerja atau keprofesionalan
karyawan dalam bekerja. Di Indonesia sendiri mempunyai
instasi dibidang akuntasi IAI, dan setiap Negara juga mempunyai instasi
akuntansi, dan memiliki etika-etika akuntansi tersendiri.
a)
Kode perilaku profesional
Mesti untuk
saat ini belum ada pelangaran kode etik akuntansi, akan tetapi setiap seorang
akuntan harus mematuhi kode etik akuntan dan standar akuntan yang berlaku, yang telah dibuat oleh
sekelompok atau lembaga akuntan. Hal ini supaya seorang akuntan tidak bisa
mengerjakaan tugas akuntan seenaknya, dalam penerapan kode etik akuntan sendiri
pasti mempunyai tujuan .
Tujuan Kode
etik :
· Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
· Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
· Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
· Untuk meningkatkan mutu profesi.
· Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
· Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
· Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
· Menentukan baku standar
Dalam tujuan kode etik ini digunakan agar para
akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara profesional dan
terhindar dari interpensi dari lingkungan luar.
Begitu
pun dalam profesi akuntansi, dalam hal ini Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) lah
yang mengatur dan menerapkan kode etik bagi profesi akuntan.
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) telah mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan
pekerjaan seorang akuntan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi
akuntan. IAI telah menetapkan kode etik profesi akuntan ke dalam tiga bagian,
yaitu :
1. Prinsip Etika
Prinsip
etika memberikan kerangka dasar dalam mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional akuntansi.
2. Aturan Etika
Aturan
etika dalam profesi akuntansi ini disahkan oleh rapat anggota himpunan.
3. Interpretasi Aturan Etika
Merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan sebagai panduan dalam penerapan aturan
etika profesi akuntansi.
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) dalam menerapkan kode etik profesional akuntansi juga
bertujuan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat tertinggi dalam kinerja yang berorientasi pada
publik dengan syarat – syarat sebagai berikut :
·
Kredibilitas
· Profesionalisme
· Kualitas Jasa, dan
·
Kepercayaan
b) Prinsip-prinsip etika : IAI, IFAC, AICPA
Ø Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Dalam setiap kode etik akuntansi mempunyai standar
masing – masing, di indonesia sendiri ada namanya IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia). Adapun
prinsip-prinsip tersebut adalah :
·
Tanggung jawab profesi
·
Kepentingan public
·
Integritas
·
Obyektivitas
·
Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
·
Kerahasiaan
·
Prilaku professional
·
Standar teknis
Ø Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1. Integritas : Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas : Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang
lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian : Seorang akuntan professional
mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional
secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien
atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan
informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis
serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa
izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada
hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
Ø Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi
prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
·
Tanggung Jawab: Dalam menjalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
·
Kepentingan Publik: Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme.
·
Integritas: Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan ras integritas tertinggi.
·
Objektivitas dan Independensi:
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam
praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
·
Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu
mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus
menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung
jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
·
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa:
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode
Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang
diberikan.
c) Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus
memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Jelaskan etika dalam audit
Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan
komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para
auditor publik dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut
mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis
dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam
melaksanakan audit. Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor
memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan
benturan-benturan kepentingan.
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapaat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
1. KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum sebagai
pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa
independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga
bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable)
dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban
terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik
merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan
independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan
etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis
tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka,
masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab
menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
2. TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik,
maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem
Akuntansi
Auditor harus dapat
mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi
dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti
Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan
kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian
internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor dapat
melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
3. TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi
tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu
perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a) Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b) Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c) Bukti Audit. Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d) Pengendalian Intern. Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e) Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
4. INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi
dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya
tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan
umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi
seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a) Independensi dalam Fakta (Independence
in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi,
keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b) Independensi dalam Penampilan (Independence
in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c) Independensi dari sudut Keahliannya (Independence
in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor
independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas,
dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan
jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
5. PERATURAN PASAR
MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor
pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus
disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau
perusahaan public,
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau
perusahaan public,
4. Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam
mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para
pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a) Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
b) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan
untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam
dan Lembaga Keuangan.
c) Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang
tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d) Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada
temuan atau hasil tertentu tersebut.
e) Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam
penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan,
pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam
penugasan.